Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Sabu dan Senjata Api Ilegal di Kampar

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, Kampar — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang disertai kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Perkebunan Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026, sebagai pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial ZA.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial MF, AZ, dan YS. Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga, MF sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Menurut polisi, tersangka MF diduga mencoba melawan petugas dengan memegang senjata api rakitan,” ujar Markus, Senin (30/3/2026).

Petugas kemudian berhasil mengamankan MF dan melakukan penggeledahan di pondok miliknya. Dari lokasi tersebut, ditemukan dua pucuk senjata api rakitan, masing-masing laras panjang dan laras pendek, beserta amunisi.

Berdasarkan penyidikan awal, MF diduga menyerahkan sabu kepada AZ. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan AZ bersama YS di lokasi terpisah yang masih berada di sekitar area perkebunan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 13 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 106,14 gram di dalam tas milik YS.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat bantu penggunaan sabu, serta satu unit telepon seluler.

Saat ini, ketiga orang tersebut telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Untuk dugaan kepemilikan senjata api ilegal, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. Para terduga pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Narkotika dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api. (*)